RAJA AMPAT, PBD – Inspektorat Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa pelaksanaan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan berkaitan dengan temuan baru, melainkan sebagai tindak lanjut atas temuan lama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Martha Sanadi, mengatakan sidang TPTGR digelar untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang sebelumnya telah tercantum dalam LHP BPK.
“Sidang TPTGR bukan yang baru, tetapi temuan LHP BPK yang lama. Jadi kami hanya menugaskan untuk tindak lanjut.
Kita bukan mencari temuan baru, tetapi pertanggungjawaban dan pengembalian,” ujar Martha Sanadi kepada media di luar Aula Wayag, Selasa (11/8/2026).
Menurut Martha, pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut akan diminta memberikan pertanggungjawaban dalam sidang TPTGR. Termasuk, apabila terdapat kewajiban pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.
“Dengan tugasnya, kami minta pertanggungjawaban pihak-pihak yang turut serta dalam sidang TPTGR nanti. Untuk pertanggungjawaban pengembalian,” katanya.
Ia menjelaskan, sidang TPTGR menjadi bagian dari mekanisme pemerintah daerah untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkewajiban.
Dengan demikian, sejumlah OPD yang masuk dalam tindak lanjut tersebut akan diminta mempertanggungjawabkan temuan sekaligus menyelesaikan kewajiban pengembalian apabila memang terdapat nilai yang harus dikembalikan.
“Tujuan sidang TPTGR ini untuk melanjutkan temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Sehingga beberapa OPD yang terseret akan mempertanggungjawabkan dan melakukan pengembalian,” jelasnya.
Martha menambahkan, proses pengembalian diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni kurang lebih 60 hari.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.(Niko)







