SORONG, PBD – PT Gag Nikel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Presiden Direktur PT Gag Nikel, Syarif Faisal Alkadrie dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa di Hotel Aston, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (23/10/2026), disaksikan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Gubernur Elisa Kambu menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum dalam pengawalan operasional perusahaan menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, pemenuhan hak dan keselamatan pekerja, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga dinamika sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kita berharap dengan MoU ini mereka bisa sama-sama melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan apa yang tertera dalam MoU itu,” ujar Elisa Kambu.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga mendorong pelaksanaan kegiatan usaha yang profesional, transparan, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, menyampaikan apresiasi kepada PT Gag Nikel atas kepercayaan yang diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut.
Ia menegaskan, MoU tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia usaha dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.
Astawa berharap kesepakatan itu tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, sektor pertambangan mineral memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penerimaan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan perusahaan tidak semata-mata diukur dari capaian ekonomi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan dan manfaat berkelanjutan yang dihasilkan bagi masyarakat serta negara.
Dari pihak perusahaan, Manager Corporate Secretary, Legal and External Relations PT Gag Nikel, Mustajir, menjelaskan bahwa kerja sama dengan kejaksaan merupakan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Ia mengatakan, sinergi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan menjadi landasan bagi perusahaan untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dalam penyusunan kebijakan strategis maupun pelaksanaan aksi korporasi.
Menurutnya, MoU tersebut bersifat sebagai payung kerja sama kelembagaan yang dapat ditindaklanjuti melalui kesepakatan atau pendampingan lebih khusus sesuai kebutuhan dan persoalan hukum yang dihadapi.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kebijakan dan keputusan perusahaan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Mustajir menambahkan, aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Perusahaan juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Melalui penandatanganan MoU ini, PT Gag Nikel dan Kejati Papua Barat diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat. (oke)







