DPRP Papua Barat Daya Umumkan Pemberhentian Yusuf Marak dan Usulkan PAW Lewi Sialubu

oleh -93 Dilihat

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang dengan agenda pengumuman pemberhentian dan pengusulan peresmian calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRP Papua Barat Daya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (12/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya tersebut dipimpin Fredy Marlissa, didampingi Maria Jitmau. Dalam rapat itu, Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo, membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya mengenai calon pengganti antarwaktu anggota DPRP dari Partai Gerindra.

Pengusulan PAW dilakukan menyusul meninggalnya Yusuf Marak, SE, yang sebelumnya merupakan anggota DPRP Papua Barat Daya dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Papua Barat Daya 3.

Berdasarkan surat KPU Papua Barat Daya yang ditandatangani Ketua KPU, Andarias Daniel Kambu, Lewi Sialubu, SE, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. Lewi merupakan calon dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan DPRP Papua Barat Daya melalui surat Nomor 100.2.1.4/199/DPR-PBD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Penetapan calon PAW didasarkan pada pemeriksaan dokumen hasil Pemilu 2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergantian antarwaktu anggota DPRD.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRP Papua Barat Daya mengumumkan pemberhentian anggota yang bersangkutan sekaligus mengusulkan peresmian calon pengganti antarwaktu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan ini menjadi bagian dari proses administrasi pergantian keanggotaan DPRP Papua Barat Daya guna memastikan pelaksanaan fungsi kelembagaan legislatif tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai sidang paripurna, Wakil Ketua 2 DPRP, Fredy Marlisa mengatakan langkah selanjutnya yaitu mengirimkan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk kemudian diteruskan ke Mendagri agar dikeluarkan Surat Kepetusan penetapan PAW.

“Masih ada satu tahapan lagi yaitu SK dari Kemendagri untuk penetapan PAW, ” ujar Fredy. (oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *