Pemotor Mabuk Tabrak Nenek Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -4 Dilihat

KABUPATEN SORONG, PBD – Polres Sorong secara resmi telah menetapkan pengendara sepeda motor dalam kondisi mabuk inisial AA (29) di Kabupaten Sorong sebagai tersangka.

Sebelumnya telah diberitakan Sorongnews.com, AA (29) diketahui menabrak seorang nenek berinisial T (76) yang sedang berjalan kaki di Jalan Buncis, tepatnya depan Pasar Pagi Warmon, Aimas Unit 2, Kabupaten Sorong, Jumat (26/5/23) lalu.

Akibatnya, AA (29) mengalami luka lecet dan terdapat anak yang dibonceng yakni SRA (5) mengalami patah tulang dibagian paha. Sementara itu, korban T (76) sempat dilarikan ke RS Jhon Piet Wanane, namun meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan lebih intensif.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com menuturkan bahwa, pengendara sepeda motor inisial AA (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Sorong,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Minggu (28/5/23).

Disebutkannya, pihaknya telah memeriksa secara lengkap saksi-saksi pada kejadian tersebut.

“Sudah, kami sudah memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.

Lebih lanjut, sambung Kapolres Sorong, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 311 (5) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 24 juta rupiah.

“Pelaku dikenakan Pasal 311 (5 ) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Jharu)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *