Sekolah Bisa Ajukan Penolakan MBG, Keputusan Tetap di Tangan BGN

oleh -59 Dilihat

SORONG, PBD – Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Ahmad Nausrau menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Makanan Bergizi Gratis (MBG) menerima setiap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program MBG, termasuk aspirasi penolakan distribusi makanan bergizi gratis di sekolah.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Nausrau saat dikonfirmasi mengenai adanya sejumlah sekolah di Papua Barat Daya yang menyampaikan keberatan atau penolakan terhadap distribusi MBG, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, Tim Satgas MBG di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas aspirasi tersebut. Tim Satgas hanya menerima, mencatat pokok-pokok pikiran masyarakat, kemudian meneruskannya kepada pemerintah pusat dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ini kan aspirasi dari masyarakat. Sebagai Tim Satgas MBG Papua Barat Daya, kami menerima saja apa yang menjadi aspirasi. Kami masukkan pokok-pokok pikiran dari masyarakat, tetapi Tim Satgas tidak memiliki kewenangan untuk kemudian memutuskan,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan, keputusan terkait keberlanjutan maupun permintaan penolakan distribusi MBG sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui BGN, mengingat MBG merupakan program prioritas nasional Presiden.

“Kami menerima aspirasi itu lalu kemudian kami menyampaikan kepada pemerintah pusat, kepada BGN bahwa ini ada aspirasi yang disampaikan. Nanti keputusannya dikembalikan kepada pemerintah pusat karena ini program prioritas nasional Bapak Presiden, kebijakan yang sepenuhnya ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait sekolah yang tidak bersedia menerima MBG, Ahmad mengatakan saat ini terdapat mekanisme baru yang diterapkan BGN. Sekolah, khususnya sekolah negeri, yang tidak ingin menerima distribusi MBG harus menyampaikan pernyataan secara resmi.

“Memang saat ini ada kebijakan baru dari BGN, di mana sekolah-sekolah negeri terutama kalau misalnya ada yang tidak mau menerima Makanan Bergizi Gratis, mereka harus menandatangani pernyataan, baik dari pihak sekolah maupun juga dari para siswanya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut, lanjut Ahmad, kemudian dilaporkan kepada BGN untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil. Dengan demikian, sekolah dapat mengajukan permintaan untuk tidak menerima MBG, namun persetujuan akhirnya tetap menjadi kewenangan BGN.

“Jadi sekolah bisa mengajukan, tetapi keputusannya tergantung dari Badan Gizi Nasional. Apakah kemudian permintaan itu bisa disetujui atau tidak,” katanya.

Ahmad menambahkan, Pemerintah Provinsi PBD dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Ini kan tentunya karena kebijakan Bapak Presiden, sehingga kehati-hatian dari Badan Gizi Nasional, termasuk kami Satgas di daerah, kami sebagai fungsi pengawasan melaksanakan tugas pengawasan, memastikan bahwa program Bapak Presiden ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *