WAISAI, PBD – Dua terduga pelaku pencurian kabel di ruang listrik Bandara Marinda Waisai ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 20.00 WIT. Satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (20) dan MS (17). Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial CM,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare melalui pesan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Lebih lanjut Jenny mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga berinisial HM bersama istrinya sedang menuju kebun untuk mengecek adanya kebakaran, setelah menerima telepon dari keluarganya.
Ditengah perjalanan, HM dan istrinya melihat sejumlah orang diduga sedang melakukan pencurian kabel di ruang listrik bandara.
Melihat kejadian tersebut, HM meminta istrinya untuk mencari bantuan guna mengamankan para terduga pelaku. Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat bersama HM mendatangi lokasi pencurian lalu mengamankan dua terduga pelaku.
“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah parang, satu buah tang, kabel dengan panjang kurang lebih 10 meter serta dua unit sepeda motor,” ujar Jenny.
Jenny menyebut kasus yang ditangani ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/IX/2026/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 September 2026, tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dua terduga pelaku. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Ia juga menyebut bahwa polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku. Untuk itu, polisi tengah berkoordinasi dengan instansi terkait serta Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Dav)


