Dua Saksi Meringankan Ungkap Kerja Sama Tambang, Kuasa Hukum Harianto Pertanyakan Dakwaan Penipuan

oleh -22 Dilihat

SORONG, PBD – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Harianto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Selasa (3/11/2026). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya, S.H., didampingi hakim anggota Christian E. O. Rumbajan, S.H., dan Siska J. Parambang, S.H. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Dua saksi yang dihadirkan, yakni Ronald Mambieuw dan Ayub Msiren, memberikan keterangan mengenai dugaan adanya hubungan kerja sama usaha pertambangan antara Harianto dan saksi korban, Rudi Sia. Keterangan tersebut menjadi bagian penting bagi tim penasihat hukum untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Harianto, Rustam, S.H., mengatakan keterangan kedua saksi menunjukkan adanya hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak pelapor, termasuk kegiatan survei lapangan yang berkaitan dengan rencana usaha pertambangan.

Menurut Rustam, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Rudi Sia dalam persidangan sebelumnya yang disebut menyatakan tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan terdakwa.

“Kalau sidang sebelumnya saksi korban mengatakan tidak ada kerja sama dalam bentuk apa pun, tetapi hari ini dua saksi a de charge yang kami hadirkan justru menerangkan bahwa ada hubungan kerja sama secara perdata, bahkan sudah dilakukan survei lapangan,” ungkap Rustam.

Ia menegaskan, meskipun kerja sama tersebut disebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, keterangan para saksi perlu dipertimbangkan untuk menelusuri hubungan hukum yang sebenarnya terjadi antara kedua belah pihak.

Atas dasar itu, pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa keperdataan atau memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Selain hubungan kerja sama pertambangan, Rustam menyoroti persoalan cek kosong yang menjadi bagian dari dakwaan JPU. Menurutnya, waktu penerbitan cek, latar belakang transaksi, serta hubungan antara para pihak perlu didalami dalam proses pembuktian.

“Posisi cek kosong ini harus kita tarik kembali. Cek itu diterbitkan kapan, dalam konteks hubungan seperti apa, dan apa yang sebenarnya terjadi di balik transaksi tersebut. Itu yang harus dibuktikan,” jelasnya.

Rustam juga menyebut terdapat sejumlah persoalan transaksi keuangan yang menurut pihaknya masih perlu diklarifikasi, termasuk pengembalian uang sebesar Rp1 miliar, keberadaan sertifikat yang disebut sebagai jaminan, serta pembayaran Rp20 juta setiap bulan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pembayaran Rp20 juta per bulan tersebut berkaitan dengan penalti atas transaksi lain yang disebut sebagai SBN, bukan pembayaran bunga atas pinjaman pokok sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum pun mempertanyakan sejauh mana penyidik telah menelusuri dokumen dan bukti transaksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, penilaian mengenai hubungan transaksi itu dengan unsur pidana tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Untuk persidangan berikutnya, kuasa hukum berencana menghadirkan ahli hukum pidana guna memberikan pandangan mengenai konstruksi perkara dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Harianto.

Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik Polresta Sorong Kota sebagai saksi verbalisan. Kehadiran penyidik tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai proses penyidikan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai perlu diuji dengan fakta persidangan.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Kalau nanti penyidik dihadirkan, kami akan menguji bagian mana dalam BAP yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan. Semua harus dikonfrontir dengan keterangan para saksi,” tegas Rustam.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, proses pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

“Kami menjunjung tinggi asas hukum. Jangan sampai terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan konstruksi perkara yang cacat. Biarkan fakta persidangan berbicara dan majelis hakim yang menilai apakah ini merupakan perkara pidana atau perdata,” pungkasnya.

Hingga persidangan tersebut, keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari pembuktian yang diajukan pihak terdakwa. Penentuan apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana penipuan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti di persidangan. (**/Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *